🎽 Tuliskan Tugas Pengurus Koperasi Dan Syarat Syarat Menjadi Pengurus Koperasi
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas. (4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. (5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya. (6) Pembangian sisa hasil usaha. (7) Penggabungan, peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
TUGASPENGURUS KOPERASI Kampus Net BlogSpot Com. Susunan Pengurus KOPERASI SIMPAN 1 / 28. PINJAM BUKODAM. Kredit macet dua pengurus koperasi di Makassar ditahan. Cara memilih dan syarat syarat menjadi Pengurus Koperasi. Koperasi pengertian jenis usaha dan modalnya. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI SIMPAN PINJAM. Tugas Tugas
Sehinggaaktifitas yang dikerjakan sesuai dengan syarat dan prosedur. 5. Pengadaaan (procurement) adalah proses penarikan, seleksi, penempatan, orientasi dan induksi untuk mendapatkan pengelola/pengurus yang sesuai. Dalam hal ini biasanya proses pengangkatan manajer sebagai ujung tombak koperasi. 6.
PengawasKoperasi. Hal pertama yang akan saya bahas ialah tugas dan wewenang pengawas koperasi. Dalam pasal 38 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat penjelasan mengenai rapat anggota yang mengandung kegiatan pemilihan pengawas dari dan oleh anggota koperasinya. Kemudan di pasal 38 ayat 2 berisi tanggung jawab pengawas
Pengurusadalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain : 1.
SyaratMendirikan Koperasi – Sebelum kita masuk ke topik utama mari kita bahasa apa koperasi itu sendiri. menurut Wikipedia Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – orang demi kepentingan bersama. sebelum membuka bisnis koperasi simpan pinjam ada beberapa syarat atau prosedur yang harus diketahui
Tugasdan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992. 1) Tugas Pengawas Menurut Pasal 39 Ayat 1. a) Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan. Untuk menjadi pengurus koperasi ada syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu mengetahui kewajiban dan tanggung
Tugasdan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Persyaratan
Bolacom, Jakarta - Koperasi adalah sebuah badan usaha yang kepemilikannya ada di tangan semua anggota. Jadi, sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan anggotanya. Secara etimologi istilah 'koperasi' berasal dari kata 'co-operation' yang berarti kerja sama. Jadi, setiap anggota koperasi memiliki tugas, hak suara, dan
. “Perangkat atau organ koperasi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing” Sutantya Rahardja Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul Hukum Koperasi Indonesia menjelaskan, koperasi sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena bentuknya yang merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat, maka tujuan utama dari koperasi adalah kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka haruslah dibentuk suatu kepengurusan yang berorientasi pada kepentingan anggota. Baca juga Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian UU Koperasi yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Perlu diketahui, ketentuan koperasi menjadi salah satu ketentuan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang perangkat koperasi, tidak banyak mengalami perubahan. Hanya saja menambahkan pengaturan khusus mengenai legitimasi pelaksanaan koperasi dengan prinsip syariah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa perangkat koperasi terdiri dariRapat Anggota;Pengurus; adapun tugas dan kewenangan dari masing-masing perangkat koperasi tersebut sebagai berikut Rapat AnggotaMenurut Pasal 22 ayat 1 UU Koperasi menyatakan, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Karena koperasi dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi. Prinsip ini berarti bahwa koperasi dilakukan berdasarkan kehendak dan keputusan dari para anggotanya. Sesuai dengan ikrar koperasi itu sendiri yakni mensejahterakan anggota. Rapat anggota menjadi sarana berkumpulnya setiap anggota untuk menyampaikan pendapatnya dan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil bagi koperasi kedepannya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Menurut Pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, memberikan kewenangan dari rapat anggota, yaituMenetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha SHU;Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; danMenetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran pentingnya peranan rapat anggota dalam penentuan arah kebijakan koperasi dan mempertimbangkan fakta bahwa suatu koperasi dapat mencapai skala nasional, maka UU Cipta Kerja mengatur rapat anggota kini dapat dijalankan secara online, sehingga memberikan kemudahan untuk melaksanakan rapat anggota koperasi. Baca juga Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha PengurusPengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap periodenya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal ⅓ dari jumlah keseluruhan anggota. Persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus suatu koperasi diatur dalam anggaran merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar tugas pengurus koperasi sebagai berikut Pasal 30 ayat 1 UU KoperasiMengelola koperasi dan usahanya;Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;Menyelenggarakan Rapat Anggota;Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. Kemudian organ koperasi juga memiliki wewenang sebagai berikut Pasal 30 ayat 2 UU Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pengelola didasarkan pada perjanjian. Namun sebelum melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. Apabila kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak sengaja dilakukan oleh pengurus koperasi dalam melaksanakan tugasnya, maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian ini merupakan hal yang disengaja, maka dapat diajukan tuntutan kepada pengurus yang bersangkutan. PengawasPengawas merupakan organ koperasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi dan membuat laporan tertulis berdasarkan hasil pengawasannya tersebut. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pengawas berhak untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan. Oleh karena itu, pengawas wajib merahasiakan laporan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi di dalam rapat anggota dan bertanggung jawab terhadap rapat anggota itu sendiri. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pengawas, disepakati dan ditentukan dalam anggaran mendirikan Koperasi Anda sendiri? Tapi bingung cara mengurusnya? Tenang saja, Serahkan kepada kami untuk memudahkan Anda mendirikan Koperasi Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah Olivia Nabila Sambas
Syarat menjadi anggota koperasi, apakah anda berniat ingin menjadi anggota koperasi? Ya benar, meskipun saat ini banyak terdengar dan terkenal akan citra buruk koperasi dibandingkan dengan citra baik, namun hal itu tidak berarti bahwa tidak ada lagi harapan positif yang bisa dihasilkan dari aktifitas berkoperasi. Merujuk dari asas kekeluargaan dan tujuan koperasi, itu semua dasar yang mulia dan cukup untuk dijadikan alasan bahwa berkoperasi adalah aktifitas ekonomi sekaligus mempertahankan jati diri bangsa. Ya kita adalah bangsa Indonesia, yang telah diajarkan oleh nenek moyang kita secara turun-temurun agar saling bekerja sama bergotong-royong untuk saling meringankan beban yang dipikul, jika beban dipikul bersama mustahil kita tidak kuat menangkatnya. Lantas kenapa banyak fakta yang mengungkapkan bahwa koperasi tidak mampu menjalankan asas dan tujuannya dengan baik dan benar? Baca Juga Citra Buruk Koperasi Indonesia Koperasi adalah wadah dan kelembagaannya, yang ada di dalamnya nilai-nilai luhur jati diri bangsa. Nah, orang dan seorang yang ada dalam wadah koperasi tersebutlah yang berperan menjalankan nilai-nilai tersebut. Artinya bahwa ketika koperasi tidak berjalan dengan baik, itu berarti orang seorang yang tergabung dalam wadah tersebut tidak memberikan sumbangsih sesuai dengan asas dan tujuan koperasi. Maka dari itu pastikan jika benar berniat ingin bergabang menjadi anggota koperasi, atau ikut serta menjadi anggota pendiri koperasi, maka bergabung dengan benar-banar ingin meneruskan tradisi baik bangsa ini. Oleh sebab itu sebelum bergabung menjadi anggota koperasi ada baiknya dipahami dan dilengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota koperasi yang baik dan benar. Baik itu syarat yang bersifat umum atau syarat penting untuk menunjang keberlangsungan dan pengembangan koperasi. A. Koperasi Konvensional Umum Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan Wajib Melampirkan salinan KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi B. Koperasi Syariah Warga Negara semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di terdaftar di organisasi/kelompok yang dinyatakan sebagai organisasi/kelompok terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota Simpanan PokokMenyetor Simpanan WajibMelampirkan salinanKTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku pilih salah satu Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalanSerta bukti-bukti pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota Koperasi Syarat umum di atas merupakan legal formalnya saja, namun untuk koperasi agar eksis dan berkembang dibutuhkan syarat penunjang yang harus ada dalam pribadi anggota koperasi. Setidaknya berikut adalah beberapa hal yang harus ditanamkan pada pribadi anggota koperasi ketika memutuskan untuk bergabung menjadi anggota koperasi atau anggota pendiri koperasi. Syarat Penting Penunjang Keberlangsungan dan Pengembangan Koperasi 1. Komitmen Anggota Kepentingan koperasi adalah kepentingan bersama yang berorientasi pada kesejahteraan para anggotanya. Semua anggota mestinya berkomitmen untuk bersama-sama mengembangkan dan memajukannya. Komitmen apa yang dibutuhkan? Kominten untuk mengikuti dan mendukung segala ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi. Bisa juga dipastikan bahawa sebagai anggota harus berkomitmen untuk menepati kewajiban, aktif mengunakan produk-produk koperasi baik dalam mendukung investasi maupun konsumsi produknya, serta aktif pula dalam mengontrol dan mengevaluasi kinerja koperasi. Baca Juga Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia Lebih jelasnya menurut Rulli Nuryanto salah satu Deputi Kementrian Koperasi pada saat mengatakan bahwa persoalan komitmen berkoperasi menjadi pemikiran bersama, karena sejatinya keberadaan koperasi bukan hanya untuk kepentingan pengurus dan pengelola saja, tapi kebersamaan dan berorientasi kepada kesejahteraan para anggota. Untuk itu sejak awal harus ditumbuhkan sepirit dalam jiwa – jiwa individu yang akan berkoperasi atas komitmen berkoperasi dalam memajukan koperasi. Semua itu, tidak lepas dari fundasi koperasi yaitu para anggotanya, untuk itu jika anggota koperasi lemah maka lemah pula koperasinya. Anggota yang kuat adalah karena memiliki dasar komitmen yang kuat juga, oleh itu komitmen harus ditumbuhkan dalam diri anggota. 2. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Memberjuangkan Kebersamaan dan Egaliter Seperti sebelumnya disinggung bahwa berkoperasi adalah upaya melestarikan budaya bangsa, yaitu gotong-royong. Kebersamaan dan egaliter dalam mewujudkan gotong-royong adalah keniscayaan. Kebersamaan dibangun atas dasar tujuan yang sama dalam meringankan beban yang dihadapi guna mencapai kesejahteraan ekonomi. Sedang egaliter adalah seseorang harus diperlakukan sama pada sama dalam dimensi perkoperasian yang ada. Sebagaimana layaknya sebuah ketentuan maka tidak akan menjadi arti, jika orang-orang yang akan mengemban ketentuan tersebut tidak menaruh perhatian terhadap ketentuan tersebut. Dan untuk menjalankan hal tersebut bukan dengan serta-merta, namun perlu diperjuangkan. Begitu juga dengan generasi muda, generasi milenial, generasi yang sejatinya memiliki kecenderungan dalam aktifitasnya ingin selalu ada dalam kebersamaan dan egalitarianism, kecenderungan ini seharusnya dapat terlibat aktif dalam berkoperasi, karena prinsip dan nilai koperasi sangat sejalan dengan karakteristik dan preferensi generasi milenial. Tujuan dari gerakan itu adalah koperasi harus disukai oleh generasi milenial karena memiliki nilai utama kesetaraan dan berbagi, dimana koperasi adalah kumpulan orang dengan prinsip tata kelola “One Man One Vote” dan bukan “One Share One Vote” seperti perseroan. “Nilai-nilai seperti itu kan milenial banget dengan kebersamaannya dan egaliternya,” ujar Frans Meroga 3. Anggota Koperasi Harus Menjadikan Koperasi Sebagai Wadah Kelembagaanya Dalam Berusaha Terjun dalam persaingan usaha tidaklah mudah, apalagi usaha masih berskala kecil. Sistem dan sumberdaya belum termenegerial dengan baik, jangankan bersaing, usaha tetap jalan saja adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan kemampuan personal tidaklah sempurna, seperti apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha, ketidak sempurnaan ini maka sangat perlu adanya usaha gotong royong dari orang seorang yang memiliki tujuan sama tersebut untuk saling melengkapi kekurangannya. Prosedur legal untuk menyatukan mereka adalah dengan bergabung menjadi anggota koperasi, atau anggota pendiri koperasi yang akan menjawab tujuan dan kebutuhannya tersebut. Masyarakat usaha tergabung dalam satu wadah usaha yang bernama koperasi. Adalah upaya saling memberikan manfaat bagi orang banyak. Pasalnya seseorang tidak bisa melakukan segala sesuatu sendiri. Demikian di negara-negara maju seperti di Skandinavia dan Selandia Baru, masyarakatnya juga saling membantu dan bergantung satu sama lain. Itu semua merupakan filosofi dari berkoperasi. Rulli mencontohkan, UKM membuat produk kue saja yang akan dijualnya ke warung-warung. Itu artinya membutuhkan bantuan orang lain. Kemudian UKM juga tidak hanya menjual produk, melainkan juga harus mengurus masalah lain, seperti urus ijisn usaha, hak merek, beli bahan baku, urus desain, kemasan, dan sebagainya. Itu semua tidak mungkin dilakukan sendiri. “Solusinya, dengan berkoperasi maka akan ada orang yang memikirkan hal-hal tersebut,” Contoh lain, nelayan tugasnya mencari ikan, sementara pengurus koperasi melakukan tugas lainnya. Yakni, menjual hasil tangkapan nelayan, negosiasi dengan pemerintah atau pihak ketiga lainnya, mencari kapal dengan kapasitas lebih besar, menjual ikan dengan harga lebih menguntungkan, dan sebagainya. 4. Menjadi Anggota Koperasi Berarti Membangun Kepercayaan Kepercayaan adalah modal utama bagi seseorang yang akan bekerja sama, adanya kepercaan orang akan dengan optimis dan berani menyerahkan suatu tanggung jawab yang akan diembannya. Begitu juga dengan koperasi yang merupakan persatuan dari orang-orang yang menjadi anggotanya. Untuk bisa bergerak dan maju bersama maka dibutuhkan adanya kepercayaan dari semua anggota. Sebagai contoh mudahnya adalah apabila koperasi bergerak pada usaha simpan pinjam, mengapa suatu koperasi berani memberikan pembiayaan kepada anggotanya tanpa agunan? Baca Juga Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya Jawabannya bisa berbagai macam. Namun yang jelas salah satunya adalah karena koperasi memberikan pembiayaan kepada anggotanya atas dasar percaya. Percaya kepada anggota, bahwa anggota yang diberikan pembiayaan tersebut akan mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan kepadanya, atau setidaknya ketika ada masalah itu bukan dari, dan dia akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. Kunci dari kesuksesan atas berjalannya koperasi simpan pinjam tersebut adalah percaya TRUST. Koperasi yang percaya bahwa anggotanya akan membayar kembali pembiayaannya, tidak akan meminta agunan terhadap pembiayaan yang diberikan. Setidaknya begitulah gambaran atas kepercayaan tersebut, usaha-usaha lain yang digerakkan oleh koperasi sejatinya haruslah didasarkan pada kepercayaan dari semua anggota. Anggota dapat dipercaya, pengurus dapat dipercaya, maka semua usaha koperasi yang didasari atas kepercayaan ini dapat dipastikan akan menuai kesuksesan yang besar. Membangun kepercayaan adalah membangun kesalehan diri yang tidak bisa dibanding-bandingkan antara yang satu dengan yang lainnya, mulailah dari diri sendiri bahwa akan menjadi anggota atau pun pengurus koperasi yang dapat dipercaya. Dengan usaha itu maka sangat mungkin untuk melestarikan jati diri bangsa ini, yaitu gotong royong.
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi